kamus hukum - cari istilah :

Jumat, 06 Maret 2009

rendition

seorang pelaku tindak pidana dapat dikembalikan kepada suatu negara untuk dihukum berdasarkan persetujuan khusus ad hoc atau berdasarkan resiprositas dalam hal tidak adanya traktat ekstradisi ataupun apabila terdapat suatu traktat antara negara-negara terkait dan terlepas dari persoalan apakah tindak pidana yang dituduhkan itu merupakan kejahatan yang dapat diekstradisi atau tidak

sumber :
jg starke, pengantar hukum internasional, sinar grafika, jakarta, 2003

kejahatan perang tradisional

pelanggaran ketentuan peraturan den haag tahun 1907 dan ketentuan konvensi jenewa tahun 1929.

sumber :
f.sugeng istanto.1991.hukum internasional.universitas atma jaya:yogyakarta

kejahatan perang tradisional

pelanggaran ketentuan peraturan den haag tahun 1907 dan ketentuan konvensi jenewa tahun 1929.

sumber :
f.sugeng istanto.1991.hukum internasional.universitas atma jaya:yogyakarta

satisfaction

pemulihan atas perbuatan yang melanggar kehormatan negara. hal ini dilakukan melalui perundingan diplomatik dan cukup diwujudkan dengan permohonan maaf secara resmi atau jaminan tidak akan terulangnya perbuatan itu.

sumber :
hukum internasional,prof.dr.f.sugeng istanto,sh, uajy,yogyakarta,1998

nasehat / advisory opinion

pendapat mahkamah internasional dalam memecahkan masalah hukum, yang abstrak maupun yang konkrit, yang diajukan oleh badan yang diberi wewenang untuk itu oleh atau berdasarkan piagam perserikatan bangsa-bangsa.

sumber :
hukum internasional,prof.dr.f.sugeng istanto,sh, uajy,yogyakarta,1998

declaration

pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.

sumber :
uu no 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional

foreign exchange transactions

pembayaran internasional dalam transaksi-transaksi ekonomi yang biasanya menyangkut transaksi tukar menukar mata uang asing.

sumber :
huala adolf, s.h., llm, hukum ekonomi internasional-suatu pengantar, pt raja grafindo persada, jakarta 1996

Pengikut