kamus hukum - cari istilah :

Jumat, 06 Maret 2009

satisfaction

pemulihan atas perbuatan yang melanggar kehormatan negara. hal ini dilakukan melalui perundingan diplomatik dan cukup diwujudkan dengan permohonan maaf secara resmi atau jaminan tidak akan terulangnya perbuatan itu.

sumber :
hukum internasional,prof.dr.f.sugeng istanto,sh, uajy,yogyakarta,1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut