pemulihan atas perbuatan yang melanggar kehormatan negara. hal ini dilakukan melalui perundingan diplomatik dan cukup diwujudkan dengan permohonan maaf secara resmi atau jaminan tidak akan terulangnya perbuatan itu.
sumber :
hukum internasional,prof.dr.f.sugeng istanto,sh, uajy,yogyakarta,1998
adenosis
-
*ade·no·sis* /adénosis/ *n Dok* penyakit kelenjar, terutama menyerang
kelenjar getah bening
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar