kamus hukum - cari istilah :

Jumat, 06 Maret 2009

rendition

seorang pelaku tindak pidana dapat dikembalikan kepada suatu negara untuk dihukum berdasarkan persetujuan khusus ad hoc atau berdasarkan resiprositas dalam hal tidak adanya traktat ekstradisi ataupun apabila terdapat suatu traktat antara negara-negara terkait dan terlepas dari persoalan apakah tindak pidana yang dituduhkan itu merupakan kejahatan yang dapat diekstradisi atau tidak

sumber :
jg starke, pengantar hukum internasional, sinar grafika, jakarta, 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut