kamus hukum - cari istilah :

Jumat, 06 Maret 2009

declaration

pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.

sumber :
uu no 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut