kamus hukum - cari istilah :

Selasa, 03 Maret 2009

transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction )

transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan; transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh penyedia jasa keuangan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; atau transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana

sumber:
undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut