kamus hukum - cari istilah :

Tampilkan postingan dengan label transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction ). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction ). Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Maret 2009

transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction )

transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan; transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh penyedia jasa keuangan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; atau transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana

sumber:
undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang

Pengikut