kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

pensyaratan (reservation)

pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral.

sumber :
undang-undang republik indonesia nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut