kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

sistem keolahragaan nasional

keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.

sumber :
undang - undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut