organisasi yang sepenuhnya hanya melaksanakan kegiatan tekhnis secara administratif. misalnya pengaturan lalu lintas dan ketentuan mengenai pos, lalu lintas dan ketentuan telekomunikasi, ketentuan jalur pelayaran dan jalur penerbangan, pengaturan kuota serta tingkat harga minyak dan komoditi lainnya
sumber :
drs. t. may rudy, s. h., mir., m. sc., hukum internasional 2, refika aditama, bandung, 2002
adenosis
-
*ade·no·sis* /adénosis/ *n Dok* penyakit kelenjar, terutama menyerang
kelenjar getah bening
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar