kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

organisasi administratif/administrative organization

organisasi yang sepenuhnya hanya melaksanakan kegiatan tekhnis secara administratif. misalnya pengaturan lalu lintas dan ketentuan mengenai pos, lalu lintas dan ketentuan telekomunikasi, ketentuan jalur pelayaran dan jalur penerbangan, pengaturan kuota serta tingkat harga minyak dan komoditi lainnya

sumber :
drs. t. may rudy, s. h., mir., m. sc., hukum internasional 2, refika aditama, bandung, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut