kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

organisasi peradilan/judicial organization

organisasi yang menyangkut penyelesaian sengketa pada berbagai bidang atau aspek( politik, ekonomi, hukum, sosial budaya)menurut prosedur hukum dan melalui proses peradilan(sesuai ketentuan internasional dan perjanjian internasional), contohnya mahkamah internasional(international court of justice)

sumber :
drs. t. may rudy, s. h., mir., m. sc., hukum internasional 2, refika aditama, bandung, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut