kamus hukum - cari istilah :

Selasa, 03 Maret 2009

asas pembedaan (distinction principle)

prinsip yang membedakan penduduk dari suatu negara yang sedang berperang ke dalam dua golongan yaitu kombatan (combatant) dan penduduk sipil (civilian)

sumber :
arlina permanasari dkk.1999.pengantar hukum humaniter.icrc:jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut