kamus hukum - cari istilah :

Tampilkan postingan dengan label asas pembedaan (distinction principle). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asas pembedaan (distinction principle). Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Maret 2009

asas pembedaan (distinction principle)

prinsip yang membedakan penduduk dari suatu negara yang sedang berperang ke dalam dua golongan yaitu kombatan (combatant) dan penduduk sipil (civilian)

sumber :
arlina permanasari dkk.1999.pengantar hukum humaniter.icrc:jakarta

Pengikut