kamus hukum - cari istilah :

Selasa, 03 Maret 2009

subyek hukum internasional

pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional.

sumber :
hukum internasional, f. sugeng istanto,uajy, yogyakarta, 1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut