kamus hukum - cari istilah :

Tampilkan postingan dengan label asas perlindungan (passief nationaliteitsbeginsel). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asas perlindungan (passief nationaliteitsbeginsel). Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Maret 2009

asas perlindungan (passief nationaliteitsbeginsel)

aturan pidana dalam perundang-undangan berlaku bagi setiap orang yang berasal dari negara lain yang melakukan perbuatan pidana didalam kapal negara yang bersangkutan

sumber :
asas-teori-praktik hukum pidana : leden marpaung, penerbit sinar grafika, jakarta 2005

Pengikut