kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

asas perlindungan (passief nationaliteitsbeginsel)

aturan pidana dalam perundang-undangan berlaku bagi setiap orang yang berasal dari negara lain yang melakukan perbuatan pidana didalam kapal negara yang bersangkutan

sumber :
asas-teori-praktik hukum pidana : leden marpaung, penerbit sinar grafika, jakarta 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut