kamus hukum - cari istilah :

Selasa, 03 Maret 2009

sistem penyiaran nasional

tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

sumber:
undang undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut