kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

profesional

pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

sumber :
undang - undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut