kamus hukum - cari istilah :

Selasa, 03 Maret 2009

perusahaan nasional

perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% dari pada modal dalam negeri yang ditanam di dalamnya dimiliki oleh negara dan/atau swasta nasional

sumber :
h.m.n.purwosutjipto,s.h.1999.pengertian pokok hukum dagang indonesia.djambatan:jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut