kamus hukum - cari istilah :

Selasa, 03 Maret 2009

alternative dispute resolution (adr)

sebuah konsep yang mencakup berbagai bentuk penyelesaian sengketa selain dari proses peradilan melalui cara-cara yang sah menurut hukum, baik berdasarkan pendekatan konsensus atau tidak berdasarkan pendekatan konsensus

sumber :
hak kekayaan intelektual dan budaya hukum,budi agus riswandi,m. syamsudin,pt raja grafindo persada,jakarta,2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut