kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

pekerja profesional

pekerjaan yang mempunyai tugas utama yang memerlukan pengetahuan dan pengalaman profesional tingkat tinggi pada bidang fisika dan pengetahuan sosial dan kemanusiaan. tugas utamannya ialah, meningkatkan pengetahuan yang ada, menerapkan konsep dan teori yang ilmiah dan artistik untuk penyelesaian masalah, dan sikap kerja

sumber :
departemen tenaga kerja dan transmigrasi - www.nakertrans.go.id/pusdatinnaker/informasi/istilah_umum.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut