kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

hukum publik internasional

hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional

sumber :
c.s.t. kansil,2002,modul hukum internasional,djambatan,jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut