kamus hukum - cari istilah :

Jumat, 06 Maret 2009

ease in the determination and application of the law to be applied

kemudahan dan kepraktisan dalam penentuan serta penerapan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya berlaku.

sumber :
bayu seto, sh, ll.m, dasar-dasar hukum perdata internasional(buku kesatu), pt. citra aditya bakti, bandung, 1994

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut