kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

business interuption insurance

kontrak asuransi yang menjamin kerugian atas kehilangan keuntungan serta pengeluaran biaya tetap dalam jangka waktu tertentu akibat kegiatan usaha terhenti sementara karena terjadinya suatu evenement/peril tertentu

sumber :
hukum asuransi & kesehatan perusahaan asuransi,agus prawoto,bpfe,yogyakarta,1995

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut