kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

asas non diskriminasi/non discrimination

untuk menghargai persamaan derajat tidak membeda-bedakan, baik para pihak dalam pertempuran maupun korban perang(termasuk tawanan perang), atas dasar agama, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, status sosial, afiliasi atau ideologi, dan lain sebagainya.

sumber :
drs. t. may rudy, s. h., mir., m. sc., hukum internasional 2, refika aditama, bandung, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut