kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

tarif proporsional

tarif pajak yang berupa "persentase tetap" tidak berubah, tetapi jika jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak berubah maka jumlah pajak yang harus dibayar juga berubah

sumber :
dasar-dasar hukum pajak & perpajakan,sumyar,uajy,yogyakarta,2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut