kamus hukum - cari istilah :

Selasa, 03 Maret 2009

taman nasional

kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi

sumber :
undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut