kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

public class action

class action yang diajukan terhadap pelanggaran kepentingan publik. class action ini diajukan oleh instansi pemerintah yang mempunyai kapasitas(biasanya oleh jaksa/penuntut umum), dimana instansi pemerintah tersebut bukan anggota atau bagian dari suatu kelompok yang diwakilinya yang secara langsung dirugikan

sumber :
e. sundari, s. h., m.hum, pengajuan gugatan secara class action(suatu studi perbandingan dan penerapannya di indonesia), universitas atmajaya yogyakarta, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut