kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

production/manufacturing defect

apabila suatu produk dibuat tidak sesuai dengan persyaratan sehingga akibatnya produk tersebut tidak aman bagi konsumen.

sumber :
erman rajagukguk,dkk, hukum perlindungan konsumen, cv.mandar maju,bandung, 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut