kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

private class action

class action yang diajukan terhadap pelanggaran hak-hak perorangan yang dialami oleh sejumlah besar orang. class action ini diajukan oleh perorangan, yaitu oleh seseorang atau beberapa orang yang menjadi bagian dari suatu kelompok atas dasar kesamaan permasalahan, hukum, dan tuntutan. penuntutan yang berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan publik hanya dapat diajukan oleh instansi pemerintah yang berwenang mengurus kepentingan tersebut dan umumnya diajukan oleh jaksa/penuntut umum sebagai wakil negara

sumber :
e. sundari, s. h., m.hum, pengajuan gugatan secara class action(suatu studi perbandingan dan penerapannya di indonesia), universitas atmajaya yogyakarta, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut