kamus hukum - cari istilah :

Jumat, 06 Maret 2009

perjanjian internasional

kata sepakat antara dua atau lebih subyek hukum internasional (negara, tahta suci, kelompok pembebasan, organisasi internasional) mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atay yang diatur oleh hukum internasional

sumber :
i wayan parthiana, hukum perjanjian internasional bag i, pt mandar maju, bandung, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut