kamus hukum - cari istilah :

Jumat, 06 Maret 2009

penahanan (detetion in custody)

operasi polisi berdasarkan perintah interpol sebelum ekstradisi dilakukan, dimana polisi menjamin keamanan pribadi seseorang yang dicari dan menangkap sementara sambil menunggu diterimanya surat permintaan penahanan sementara yang dikeluarkan oleh badan peradilan dari negara peminta

sumber :
edy damian, kapita selekta hukum internasional, penerbit alumni, bandung, 1991

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut