kamus hukum - cari istilah :

Jumat, 06 Maret 2009

organisasi internasional

organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional

sumber :
uu no 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut