kamus hukum - cari istilah :

Selasa, 03 Maret 2009

organisasi internasional

bentuk kerjasama antar pihak-pihak yang bersifat internasional (berupa perorangan, badan-badan bukan negara yang ada di berbagai negara, atau pemerintah negara) untuk tujuan yang bersifat internasional yaitu menyangkut kepentingan berbagai bangsa

sumber :
f. sugeng istanto.1991.hukum internasional.universitas atma jaya:yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut