kamus hukum - cari istilah :

Jumat, 06 Maret 2009

obat tradisional

bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

sumber :
uu nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut