kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

lex loci celebrationis

validitas material perkawinan harus ditetapkan berdasarkan kaidah hukum dari tempat di mana perkawinan diresmikan/dilangsungkan

sumber :
dasar-dasar hukum perdata internasional,bayu seto,pt citra aditya bakti,bandung,2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut