kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

legal annotation/anotasi hukum

pemberian catatan hukuma atau penilaian terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, oleh pihak luar badan peradilan.

sumber :
susanti adi nugroho, s.h., m.h., dkk,eksaminasi publik partisipasi masyarakat mengawasi peradilan, indonesia corruption watch(icw), jakarta, 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut