kamus hukum - cari istilah :

Jumat, 06 Maret 2009

kawasan taman nasional

kawasan pelestarian alam yagn mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yagn dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi alam.

sumber :
uu nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut