kamus hukum - cari istilah :

Jumat, 06 Maret 2009

infliction of mental distress

suatu tindakan dari pelaku kepada pihak lain, di mana dengan perlakuannya itu, pelaku patut mengetahui bahwa tindakannya tersebut akan menyebabkan pihak lain tersebut menderita tekanan jiwa dan kemudian tekanan jiwa tersebut memang benar-benar terjadi

sumber :
munir fuady, perbuatan melawan hukum, pt. citra aditya bakti, bandung,2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut