kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

fair merger price provision

suatu pasal yang ditambah ke dalam anggaran dasar perusahaan target dimana apabila dilakukan merger, maka harga perusahaan terget haruslah minimal dengan harga yang fair, yang mana penetapan harga tersebut sudah ditetapkan sebelumnya dengan jumlah yang pasti, sebelumnya telah ditetapkan suatu formula untuk menghitung suatu harga yang fair, atau harga yang fair akan ditetapkan oleh appraiser

sumber :
munir fuady, s.h.,m.h.,ll.m., hukum tentang merger, pt. citra aditya bakti, bandung, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut