doktrin ini mengajarkan bahwa meskipun pihak tertentu telah wanprestasi terhadap kontrak yang telah ditandatanganinya, tetapi pihak yang dirugikan karena wanprestasi tersebut juga mempunyai kewajiban untuk mengurangi kerugian yang bersangkutan (duty to mitigate damages)
sumber :
hukum kontrak (dari sudut pandang hukum bisnis),munir fuady,pt citra aditya bakti,bandung,1999
adenosis
-
*ade·no·sis* /adénosis/ *n Dok* penyakit kelenjar, terutama menyerang
kelenjar getah bening
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar