kamus hukum - cari istilah :

Selasa, 03 Maret 2009

doktrin mitigasi / mitigation / penghindaran konsekuensi

doktrin ini mengajarkan bahwa meskipun pihak tertentu telah wanprestasi terhadap kontrak yang telah ditandatanganinya, tetapi pihak yang dirugikan karena wanprestasi tersebut juga mempunyai kewajiban untuk mengurangi kerugian yang bersangkutan (duty to mitigate damages)

sumber :
hukum kontrak (dari sudut pandang hukum bisnis),munir fuady,pt citra aditya bakti,bandung,1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut