suatu doktrin dalam ilmu hukum kontrak yang mengajarkan bahwa suatu kontrak batal atau dapat dibatalkan oleh pihak yang dirugikan manakala dalam kontrak tersebut terdapat klausula yang tidak adil dan sangat memberatkan salah satu pihak, meskipun kedua pihak telah menandatangani kontrak yang bersangkutan
sumber :
hukum kontrak (dari sudut pandang hukum bisnis),munir fuady,pt citra aditya bakti,bandung,1999
adenosis
-
*ade·no·sis* /adénosis/ *n Dok* penyakit kelenjar, terutama menyerang
kelenjar getah bening
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar