kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

desentralisasi fungsional

penyerahan urusan-urusan pemerintahan (pelimpahan wewenang untuk menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan) dari pemerintah pusat/daerah tingkat yang lebih atas kepada badan-badan fungsional tertentu. desentralisasi ini menjelma dalam bentuk badan-badan yang didasarkan pada tujuan-tujuan tertentu.

sumber :
manusia, b.hestu cipto handoyo,universitas atma jaya yogyakarta,yogyakarta,2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut