kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

bank swasta nasional

bank yang hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari menteri keuangan dengan mendengar pertimbangan bank indonesia dan atas dasar syarat-syarat tertentu

sumber :
h.m.n. purwosutjipto,1999,pengertian pokok hukum dagang indonesia,djambatan, jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut