kamus hukum - cari istilah :

Selasa, 03 Maret 2009

asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah)

bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap

sumber:
j.b. daliyo.2001.pengantar ilmu hukum.jakarta:pt. prenhallindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut