kamus hukum - cari istilah :

Rabu, 04 Maret 2009

asas nasionalitas

status personal seseorang ditetapkan berdasarkan hukum kewarganegaraan (lex patriae) orang itu

sumber :
dasar-dasar hukum perdata internasional,bayu seto,pt citra aditya bakti,bandung,2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut